Akal Sehat di Gerbang Istana: Anatomi
Dekonstruksi Politik dan Hukum Indonesia ala Rocky Gerung
Pendahuluan
Di panggung sosiopolitik Kontemporer Indonesia, Rocky
Gerung berdiri sebagai figur intelektual publik yang paling konsisten
memprovokasi kemapanan berpikir. Menggunakan pisau bedah filsafat, akademisi
mantan pengajar Universitas Indonesia ini mempopulerkan frasa "Akal
Sehat" (common sense) dan "Dungu" sebagai antitesis
terhadap logika kekuasaan yang kerap timpang. Rocky tidak sekadar menjadi
pengamat; ia adalah fenomena dekonstruktif yang menguji batas-batas kebebasan
berbicara di Indonesia.
Artikel ilmiah ini mengulas secara mendalam spektrum
pemikiran Rocky Gerung yang tersebar di berbagai media massa mengenai fondasi
kenegaraan Indonesia: mulai dari pembusukan demokrasi, patologi kekuasaan,
ilusi negara kesejahteraan, hingga status hukum yang dianggap
"sekarat". Lebih jauh, artikel ini menelaah plot twist
terbesar dalam perjalanan intelektualnya, yakni keputusannya melangkah ke dalam
lingkar kekuasaan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),
serta bagaimana ia merumuskan solusi atas kebuntuan epistemis bangsa ini.
Detail Pemikiran Rocky Gerung tentang
Indonesia
1. Demokrasi dan Esensi Kekuasaan:
Mengurus Rakyat vs Memerintah
Bagi Rocky Gerung, esensi fundamental demokrasi di
Indonesia telah mengalami pergeseran makna yang destruktif. Rocky menegaskan
bahwa "Demokrasi itu mengurus rakyat, bukan memerintah rakyat".
Menurut pandangannya, tata kelola pemerintahan yang demokratis seharusnya
menempatkan penguasa sebagai pemegang mandat setara, bukan pemegang hierarki
absolut yang anti-kritik.
Ketika kekuasaan dipahami sebagai alat untuk
menegakkan hierarki kekuasaan, terjadi apa yang disebut Rocky sebagai "surplus
kekuasaan"—sebuah kondisi eksesif ketika otoritas negara meluas tanpa
kendali rasional, yang menjadi akar utama dari korupsi sistemik. Rocky menolak
keras mayoritarianisme mentah; bagi dia, kedaulatan rakyat berfungsi untuk
melindungi minoritas dan merawat akal sehat publik dari tirani jumlah.
2. Negara Kesejahteraan dan Keadilan:
Kritik atas Kebijakan Populis
Dalam ranah ekonomi-politik, Rocky memandang konsepsi Welfare
State (Negara Kesejahteraan) di Indonesia kerap kali terjebak dalam
instrumen kosmetik pemilu. Ia menyoroti kebijakan-kebijakan populis, seperti
program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga konsep Koperasi Desa Merah
Putih, yang belakangan menyita perhatian publik.
Secara ilmiah, Rocky menguji program-program tersebut
bukan dari aspek popularitas politiknya, melainkan melalui kelayakan desain,
efisiensi anggaran, potensi penyimpangan, serta kesesuaiannya dengan mandat
etis Pasal 33 UUD 1945. Dari perspektif filsafat keadilan sosial, ia berargumen
bahwa keadilan tidak dapat lahir dari ketergantungan sukarela masyarakat,
melainkan menuntut negara mengambil peran aktif dalam membangun kelembagaan
ekonomi yang kokoh dan berpihak pada kelas bawah.
3. Jalannya Hukum di Indonesia: Kondisi
"Sekarat" dan Ilusi Teori Kausalitas
Salah satu kritik paling fundamental dan akademis dari
Rocky Gerung diarahkan langsung pada sistem peradilan Indonesia. Rocky dengan
lugas menganalogikan bahwa hukum dan keadilan di Indonesia saat ini berada
dalam kondisi "sekarat", sebuah fase yang dinilai lebih buruk
daripada mati karena akses keadilan "dicekik" perlahan demi
kepentingan politik.
Secara metodologis, Rocky melontarkan kritik tajam
dalam berbagai forum ilmiah nasional:
- Kegagalan
Ontologis: Hukum di Indonesia dinilai keliru
karena mengadopsi mentah-mentah teori kausalitas (sebab-akibat) mekanis
dari ilmu fisika ke dalam hukum sosial. Menurut Rocky, variabel sosial
terlalu kompleks untuk dipaksakan dalam skema sebab-akibat yang kaku.
- Kritik
Fenomena Street Justice: Penegakan hukum di
Indonesia kini terlalu dipengaruhi oleh tekanan publik, viralitas media,
dan opini warganet, alih-alih bersandar pada metode forensik ilmiah yang
objektif.
- Delegitimasi
Lembaga Pengawas: Rocky secara terbuka
mempertanyakan integritas lembaga seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
dalam menghitung kerugian negara karena proses pemilihan anggotanya yang
sangat politis di DPR.
- Matinya
Keluhuran Konstitusi: Rocky mengingatkan bahwa para
hakim, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya bertindak
sebagai penjaga nilai moral dan etika konstitusi, bukan sekadar
"hakim pidana kalkulator" yang sibuk mencari formalitas barang
bukti semata.
4. Metodologi Kritik Terhadap Penguasa dan
Paradoks Wantimpres
Selama bertahun-tahun, Rocky memposisikan dirinya
sebagai "oposisi intelektual". Bahasa kritiknya yang verbal—termasuk
penggunaan kata ikonik "bajingan tolol" saat mengkritik proyek
IKN—sering kali berujung pada pelaporan polisi atas tuduhan penghinaan presiden
dan hasutan. Namun dari perspektif hukum internasional (ICCPR) dan etika
publik, Rocky konsisten membela diri bahwa subjek yang dikritik adalah
jabatan publik (institusi), bukan persona individu manusia. Kritik baginya
adalah oksigen bagi kelangsungan demokrasi.
Namun, lanskap politik mencatat kejutan besar (plot
twist) ketika Rocky Gerung memilih bergabung ke dalam lingkaran Istana
sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Langkah ini
menuai polemik: sebagian menganggapnya terkooptasi oleh kekuasaan. Namun, Rocky
melakukan pembelaan berbasis argumen etis: ia mengeklaim keputusannya adalah
langkah taktis untuk "menghentikan surplus kekuasaan langsung dari
dalam" serta memangkas jarak argumentasi agar pikiran-pikiran kritis
filsafat dapat langsung didengar oleh Presiden tanpa melalui birokrasi politik
yang transaksional.
Solusi atas Berbagai Persoalan Bangsa
Berdasarkan sintesis dari garis pemikiran
dekonstruktif Rocky Gerung, terdapat beberapa solusi struktural untuk
memulihkan "akal sehat" bernegara di Indonesia:
1.
Mengaktifkan Demokrasi Deliberatif:
Kekuasaan harus membiasakan diri menghadapi kritik pakar dan argumen publik
berbasis data ilmiah, bukan meresponsnya dengan represi hukum, kriminalisasi,
atau serangan personal (ad hominem).
2.
Penerapan Forensic and
Methodological Law: Mereformasi dunia hukum dengan
meninggalkan pola pembuktian formalistik kuno dan beralih ke pendekatan ilmiah
(forensik yang objektif) guna meminimalkan intervensi politik dan fenomena
peradilan berbasis massa (street justice).
3.
Independensi Mutlak Lembaga Audit
Publik: Membentuk institusi audit alternatif yang lepas dari
intervensi partai politik di parlemen demi melahirkan transparansi keuangan
negara yang valid dan tepercaya.
4.
Merawat Skeptisisme Publik yang
Sehat: Masyarakat harus tetap merawat ruang kritik
independen, tanpa bergantung pada figur individu kritikus. Keberadaan
intelektual di dalam pemerintahan harus diuji melalui rekam jejak kebijakan
nyata, bukan retorika semata.
Kesimpulan
Pemikiran Rocky Gerung mencerminkan kegelisahan
epistemologis terhadap jalannya republik yang kerap mengabaikan rasionalitas.
Baginya, krisis terbesar Indonesia bukanlah kemiskinan materi, melainkan
kemiskinan logika dan etika di ruang publik. Kendati langkah taktisnya masuk ke
dalam Wantimpres memicu perdebatan mengenai batas independensi intelektual,
esensi pemikirannya tetap menjadi pengingat krusial: bahwa hukum harus dibangun
di atas metodologi ilmiah, negara kesejahteraan wajib dirancang secara substantif,
dan kekuasaan selamanya harus tunduk pada kontrol akal sehat rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar