Kedaulatan di Tangan Kapitalisme: Ketika
Modal Menguasai Daulat Rakyat
Pengantar
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. Idealisme bernegara menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kekuasaan
tersebut. Namun, realitas kontemporer menunjukkan pergeseran arah yang
mengkhawatirkan. Arus besar kapitalisme global dan domestik perlahan mengikis
esensi dari kekuasaan rakyat tersebut. Uang dan modal kini menjadi penentu
utama kebijakan publik. Fenomena ini memunculkan pertanyaan kritis: benarkah
negara ini masih digerakkan oleh kehendak rakyat, ataukah kedaulatan
sesungguhnya telah berpindah ke tangan pemilik modal?
Kedaulatan dalam Konstitusi NKRI
Secara de jure, arah bangsa Indonesia sudah sangat
jelas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat
(2) menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Konstitusi menjamin bahwa
suara rakyat adalah ruh utama dalam setiap pengambilan keputusan instansi
negara. Nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat, juga menekankan prinsip
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Secara hukum, rakyat adalah pemegang saham tertinggi Republik ini.
Praktek Kini di Parlemen dan Penyelenggara
Negara
Secara de facto, pemandangan di ruang-ruang kekuasaan
justru berbanding terbalik. Parlemen yang seharusnya menjadi penyambung lidah
rakyat kerap terjebak dalam lingkaran syahwat politik berbiaya tinggi. Sistem
pemilu yang mahal memaksa para politisi mencari sokongan dana dari para cukong
dan oligarki. Akibatnya, produk legislasi yang dilahirkan sering kali lebih
berpihak pada perlindungan investasi dan kemudahan korporasi daripada
kesejahteraan buruh, petani, atau masyarakat adat. Penyelenggara negara, baik
di tingkat pusat maupun daerah, acap kali bertindak sebagai pelayan kepentingan
pasar, mengorbankan ruang hidup publik demi akumulasi kapital kelompok
tertentu.
Rakyat, Sadarlah Hak-Hakmu Dikebiri!
Kondisi ini menuntut kesadaran kolektif dari seluruh
lapisan masyarakat. Hak-hak fundamental warga negara sedang dikebiri secara
perlahan namun pasti. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan
kesehatan yang layak, dan upah yang adil makin sulit dijangkau karena
komodifikasi, di situlah hak rakyat dirampas.
Rakyat tidak boleh terjebak dalam rutinitas lima
tahunan yang sekadar menjadi komoditas politik pemilu. Sudah saatnya masyarakat
menyadari bahwa ruang partisipasi bermakna (meaningful participation)
mereka dalam mengawal kebijakan publik sedang dipersempit oleh regulasi yang
memihak pemilik modal.
Kedaulatan Sesungguhnya Masih Impian Jauh
dari Praksis di Lapangan
Mengacu pada dinamika tersebut, kedaulatan rakyat
sejati saat ini masih berupa utopia. Jarak antara teks konstitusi yang indah
dan realitas sosial di lapangan terbentang sangat lebar. Konsep kedaulatan
dalam kehidupan sehari-hari baru sebatas formalitas prosedural di bilik suara,
bukan substansi kesejahteraan. Di bawah bayang-bayang cengkeraman kapitalisme,
kebijakan ekonomi dikendalikan oleh segelintir elite yang menguasai sumber daya
alam dan alat produksi. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pun kian
jauh dari garis kenyataan.
Kesimpulan dan Penutup
Kedaulatan yang seharusnya dipegang erat oleh rakyat
kini mengalami pergeseran ke arah kapitalisme yang hegemonik. Ketika modal
menentukan hukum dan kebijakan, maka hak-hak publik berada dalam ancaman
serius.
Jika kondisi
ini terus dibiarkan tanpa adanya reformasi sistem politik yang mendasar dan
penguatan fungsi kontrol masyarakat, maka demokrasi kita akan berubah menjadi
plutokrasi—pemerintahan oleh kaum kaya.
Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat bukan
sekadar tugas konstitusional, melainkan perjuangan eksistensial demi
menyelamatkan masa depan bangsa dari cengkeraman oligarki kapitalistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar