Mozaik Kebudayaan Pasca-Dekade Infrastruktur: Hiruk-Pikuk, Komodifikasi, dan Komunitas Akar Rumput Indonesia (2014–2026)
I. Pendahuluan
Selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014–2024), arah pembangunan nasional secara masif berorientasi pada konektivitas fisik dan materiil melalui paradigma Indonesia-Sentris. Kendati UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan berhasil disahkan sebagai payung hukum yang revolusioner, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aspek kebudayaan sering kali ditempatkan sebagai sub-koordinat dari percepatan ekonomi, pariwisata, dan industrialisasi global.
Memasuki tahun 2026, di bawah kepemimpinan nasional yang baru, lanskap kebudayaan Indonesia berada di persimpangan jalan.
Di satu sisi, ekosistem digital dan keterhubungan fisik antardaerah semakin terbuka lebar; di sisi lain, fragmentasi sosial, komodifikasi ekspresi adat, serta tarik-ulur antara standar global dan pelestarian lokal memicu hiruk-pikuk yang kompleks.
Tulisan sederhana ini membedah dinamika struktural kebudayaan nasional terkini, menyeimbangkan optimisme regulasi dengan kritik sosiologis dari para pemikir bangsa, serta menyajikan bukti-bukti empiris dari Papua hingga Aceh.
II. Paradoks Pemajuan dan "Masyarakat Mandor"
Secara teoretis, kebudayaan pasca-2024 dikendalikan oleh dokumen strategis jangka panjang, salah satunya melalui regulasi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025–2045 yang mengusung visi "Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya".
Struktur birokrasi pun mengalami spesialisasi untuk memberikan keleluasaan ekspresi. Namun, integrasi kebudayaan ke dalam sirkuit ekonomi baru memicu perdebatan epistemologis mengenai hilangnya kesucian (sacredness) nilai-nilai tradisi akibat desakan pasar pariwisata komersial.
Para kritikus kebudayaan melihat adanya erosi dalam ruang dialektika publik.
Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung( ketika itu belum masuk dalam struktur kekuasaan) memberikan catatan kritis tajam mengenai warisan kultural era sebelumnya yang berimbas pada situasi saat ini.
Menurutnya:
"Apa yang pada akhirnya kita peroleh hari ini adalah kerusakan ekonomi, kerusakan sosial... kerusakan daya berpikir yang disebabkan 10 tahun Jokowi yang menghilangkan tradisi intelektual, sehingga tidak ada semacam argumentative society atau community of thought."
Kritik ini berkelindan dengan pandangan sosiologis bahwa kebudayaan nasional sedang terjebak dalam jebakan pragmatisme.
Dalam kajian tata kelola ruang hidup, budayawan mengkhawatirkan munculnya fenomena pemimpin sosiokultural yang bertindak menyerupai "mandor korporasi"—suatu kondisi di mana entitas adat dan ruang kebudayaan takluk di bawah penetrasi penguasaan modal skala besar, menempatkan masyarakat lokal hanya sebagai penonton atau pemandu wisata di tanah leluhur mereka sendiri.
Meskipun demikian, birokrat kebudayaan seperti Hilmar Farid (Direktur Jenderal Kebudayaan) menawarkan perspektif optimistis dari sudut pandang ketahanan nasional.
Beliau menegaskan:
"RIPK 2025-2045 bukan sekadar tentang pelestarian budaya, tetapi juga tentang bagaimana budaya dapat digunakan sebagai kekuatan pendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat... dan menjawab tantangan globalisasi."
Benturan dua kutub pemikiran inilah—antara pragmatisme ekonomi berbasis kebudayaan versus perlindungan nilai-nilai komunal yang otentik—yang mendefinisikan watak hiruk-pikuk budaya kita hari ini.
III. Bukti-Bukti dan Fakta Objektif di Lapangan
Ketegangan sosiokultural ini tidak terjadi di ruang hampa, melainkan termanifestasi nyata secara empiris dari timur hingga barat nusantara:
• Papua (Episentrum Hak Adat dan Marginalisasi Kultural):
Di wilayah timur, penetrasi infrastruktur fisik yang masif dari era Jokowi hingga tahun 2026 berhasil memecah isolasi geografis, namun diiringi oleh tantangan berat terhadap kelestarian ekosistem adat.
Pembukaan lahan skala besar berbenturan langsung dengan konsep hutan adat sebagai representasi "ibu kultural" bagi suku-suku asli Papua. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa festival budaya lokal (seperti Festival Lembah Baliem) tumbuh subur secara komersial, tetapi masyarakat adat lokal terus menyuarakan kecemasan atas hilangnya penguasaan tanah ulayat yang menjadi jangkar spiritualitas tradisi mereka.
• Kalimantan dan Bali (Transformasi Ekologis vs Komodifikasi Estetika):
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan memicu pergeseran demografis yang menuntut renegosiasi identitas kebudayaan Dayak dan Paser di tengah gempuran modernitas.
Sementara itu di Bali, masifnya digital nomad dan komodifikasi pariwisata pasca-pandemi telah memicu kejenuhan ruang kultural.
Ritual keagamaan kerap kali harus bernegosiasi dengan etika turisme global, memicu riak gesekan sosial terkait privasi ruang-ruang suci.
• Jawa (Digitalisasi Budaya Populer dan Pudarnya Kritik Sastra):
Di pusat urban Jawa, hiruk-pikuk ditandai oleh ekspansi besar-besaran "digitalisasi budaya tradisional".
Wayang kulit virtual, gamelan lo-fi, dan komik berbasis mitologi lokal berkembang pesat di kalangan Gen Z.
Namun, fakta objektif menunjukkan penurunan drastis pada kualitas ruang-ruang diskusi sastra, filsafat, dan teater kritik sosial tradisional yang dahulu tumbuh subur di kantong-kantong kesenian subversif.
• Ujung Aceh (Dialektika Syariat, Modernitas, dan Identitas Bahari):
Di ujung barat, Aceh menampilkan dinamika unik dalam merawat memori kolektif dan struktur kultural berbasis syariat Islam.
Di tahun 2026, Aceh berhadapan dengan tantangan asimilasi budaya pop digital global global yang menerpa generasi mudanya. Tarik-menarik terjadi antara regulasi adat formal Lembaga Adat Aceh (LAA) dengan sub-kultur urban di Banda Aceh dan Lhokseumawe yang menuntut ruang ekspresi seni kontemporer bebas namun tetap bersendikan nilai lokal.
IV. Kesimpulan
Kebudayaan Indonesia di tahun 2026 berada dalam fase transisi paradoksial.
Satu dekade pembangunan infrastruktur sosiomateriil era Jokowi telah meninggalkan fondasi konektivitas yang kokoh dan kebanggaan legal-formal berupa regulasi perlindungan kebudayaan.
Namun, di saat yang sama, komersialisasi berlebihan dan hilangnya kedalaman dialektika intelektual-kultural menjadi ancaman nyata yang mendegradasi substansi asli kebudayaan.
Fakta dari Papua hingga Aceh membuktikan bahwa kebudayaan tidak bisa hanya dikelola melalui lensa ekonomi kreatif atau industri pariwisata.
Kebudayaan adalah entitas hidup yang membutuhkan keadilan ruang hidup (ekologis), kedaulatan komunitas lokal, serta iklim kebebasan berpikir yang argumentative agar tidak layu menjadi sekadar komoditas hiburan semata.
V. Penutup
Memajukan kebudayaan bukan sekadar mencatat ribuan Warisan Budaya Takbenda ke dalam dokumen negara atau memamerkannya di panggung-panggung internasional.
Tantangan terbesar pemerintahan baru pasca-2024 adalah mengembalikan kebudayaan sebagai "panglima" pembangunan manusia: sebuah jangkar etis yang mencerdaskan pikiran, menjaga kelestarian ruang alam tempat tradisi itu tumbuh, serta menjamin kebahagiaan seluruh elemen bangsa secara inklusif tanpa ada yang terpinggirkan.
Ada pendapat dan berkenan memberikan sumbangsihnya ,sumbang saran untuk sebuah mutu kebudayaan Indonesia yang lebih baik lagi dari yang sekarang ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar