Kecelakaan Sukhoi dan santunan Jamsostek
Adalah Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga yang mengungkapkan kondisi itu kepada pers. Sikap yang menurut dia tidak santun dan tidak menghormati hak-hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundangan dan konvemsi ILO.
Peristiwa kecelakaan acap kali mengungkapkan kecurangan perusahaan pada pekerjanya. Praktik yang terungkap biasanya perusahaan tidak membayar upah yang sebenarnya sehingga pekerja mendapat santunan di bawah yang seharusnya.
PT Jamsostek hanya bisa membayar santunan senilai upah yang dilaporkan, jika upah yang dilaporkan dimanipulasi maka jumlah santunan menjadi tidak sebanding dengan upah yang didapat pekerja.
Tolak Membayar
Kembali pada kasus perusahaan penerbangan yang mendaftarkan direkturnya yang menjadi korban kecelakaan Sukhoi, PT Jamsostek dengan tegas menyatakan tidak akan membayar santunan kecelakaan tersebut karena perusahaan mendaftar korban sehari setelah peristiwa terjadi, yakni tanggal 10 Mei.
"Kecelakaan terjadi pada 9 Mei, mereka mendaftar via online 10 Mei," kata Hotbonar. Dia menambahkan perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan.
Mungkin perusahaan penerbangan itu takut disalahkan keluarga korban dan juga masyarakat luas karena menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja adalah hak setiap pekerja.
Kondisi seperti ini pernah juga terjadi sebelumnya di mana perusahaan yang bersangkutan kelabakan memberi santunan karena malu dengan keluarga korban juga malu pada masyarakat luas.
Konsekuensi perusahaan yang bersangkutan harus memberi santunan kecelakaan sesuai hak keluarga korban.
"Ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja," kata Hotbonar.
Dia juga menyatakan pada kasus Sukhoi juga terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjannya. Istilah di jamsostek, perusahaan daftar sebagian upah pekerja.
Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan permasalahannya pada pekerja apakah merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.
Berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial jika memperkerjakan 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta perbulan.
Dengan upah minimum yang rata-rata Rp1 juta perbulan saat ini maka perusahaan yang memperkerjakan satu orang saja sudah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan Konvensi ILO pekerja berhak mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan pensiun.
Rp7,5 Miliar
Terlepas dari itu, PT Jamsostek sebenarnya sudah menyiapkan sedikitnya Rp7,5 miliar untuk 12 korban kecelakaan Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang jatuh setelah menabrak Gunung Salak, Bogor, pada Rabu (9/5) lalu.
Ke-12 korban tersebut adalah pekerja yang sudah menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan pada peristiwa tersebut mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," kata Hotbonar.
Keduabelasnya bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviati.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek. "Jika, upah yang dilapor yang benar maka ahli waris akan mendapatkan santunan yang sebenarnya," katanya.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengatakan salah satu penerima santunan atas nama KS yang bekerja di PT DirgantaraIndonesia yang mendapat santunan lebih dari Rp1 miliar. KS menjadi peserta Jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp19.939.200.
Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp19.939.200 x 48 jadi Rp957.081.600, uang pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, jaminan hari tua Rp72.008.506. Total santunan yang didapatkan Rp1.035.890.106.
Almarhum meninggalkan seorang isteri dan dua anak. Jabatan terakhir almarhum Kepala Divisi Integrasi Usaha PT DI.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh karyawan PT Jamsostek menyatakan turut berbelasungkawa dan mendoakan agar arwah para kurban mendapat tempat terbaik di sisi-Nya
Harus Bertanggung jawab
Sementara Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algafff menilai perusahaan penerbangan yang baru mendaftarkan direkturnya sehari setelah kecelakaan Sukhoi harus bertanggung jawab membayar santunan kecelakaan kerja.
Dia juga menilai tindakan perusahaan penerbangan itu tidak terpuji.
"Terdapat unsur penipuan disana , mereka tidak jujur dan tidak bertanggungjawab atas hak normatif pekerja," kata Latief.
Dia meminta pegawai pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas atas pelanggaran hak normatif pekerjanya tersebut.
Dalam UU Jamsostek dinyatakan bahwa perusahaan harus membayar selisih atau kekurangam jumlah klaim yang seharusnya diterima pekerja karena upah yang dilaporkan kepada PT Jamsostek bukan yang sebenarnya.
"Apa lagi perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jamsostek, maka dia harus membayar santunan kecelakaan kerja sepenuhnya sesuai peraturan perundang," kata Latief.
Dalam hal ini aparat penegak hukum memang sudah seharusnya bertindak tegas karena penegakan hukum menjadi faktor fundamental dalam pelaksanaan jaminan sosial.
(E007/Z002)
"Ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja," kata Hotbonar.
Dia juga menyatakan pada kasus Sukhoi juga terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjannya. Istilah di jamsostek, perusahaan daftar sebagian upah pekerja.
Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan permasalahannya pada pekerja apakah merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.
Berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial jika memperkerjakan 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta perbulan.
Dengan upah minimum yang rata-rata Rp1 juta perbulan saat ini maka perusahaan yang memperkerjakan satu orang saja sudah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan Konvensi ILO pekerja berhak mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan pensiun.
Rp7,5 Miliar
Terlepas dari itu, PT Jamsostek sebenarnya sudah menyiapkan sedikitnya Rp7,5 miliar untuk 12 korban kecelakaan Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang jatuh setelah menabrak Gunung Salak, Bogor, pada Rabu (9/5) lalu.
Ke-12 korban tersebut adalah pekerja yang sudah menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan pada peristiwa tersebut mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," kata Hotbonar.
Keduabelasnya bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviati.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek. "Jika, upah yang dilapor yang benar maka ahli waris akan mendapatkan santunan yang sebenarnya," katanya.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengatakan salah satu penerima santunan atas nama KS yang bekerja di PT Dirgantara
Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp19.939.200 x 48 jadi Rp957.081.600, uang pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, jaminan hari tua Rp72.008.506. Total santunan yang didapatkan Rp1.035.890.106.
Almarhum meninggalkan seorang isteri dan dua anak. Jabatan terakhir almarhum Kepala Divisi Integrasi Usaha PT DI.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh karyawan PT Jamsostek menyatakan turut berbelasungkawa dan mendoakan agar arwah para kurban mendapat tempat terbaik di sisi-Nya
Harus Bertanggung jawab
Sementara Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algafff menilai perusahaan penerbangan yang baru mendaftarkan direkturnya sehari setelah kecelakaan Sukhoi harus bertanggung jawab membayar santunan kecelakaan kerja.
Dia juga menilai tindakan perusahaan penerbangan itu tidak terpuji.
"Terdapat unsur penipuan di
Dia meminta pegawai pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas atas pelanggaran hak normatif pekerjanya tersebut.
Dalam UU Jamsostek dinyatakan bahwa perusahaan harus membayar selisih atau kekurangam jumlah klaim yang seharusnya diterima pekerja karena upah yang dilaporkan kepada PT Jamsostek bukan yang sebenarnya.
"Apa lagi perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jamsostek, maka dia harus membayar santunan kecelakaan kerja sepenuhnya sesuai peraturan perundang," kata Latief.
Dalam hal ini aparat penegak hukum memang sudah seharusnya bertindak tegas karena penegakan hukum menjadi faktor fundamental dalam pelaksanaan jaminan sosial.
(E007/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Komentar
Posting Komentar