Jumat, 03 Februari 2012

HUKUM PARETO DAN BAGAIMANA MEMAKNAI KEHIDUPAN

HUKUM PARETO DAN BAGAIMANA MEMAKNAI KEHIDUPAN

 FX SUTONO

Dalam beberapa artikel saya temukan hal-hal sebagai berikut:

1.Klasifikasi ABC

Klasifikasi ABC, adalah metode pembuatan grup atau penggolongan berdasarkan peringkat nilai dari nilai tertinggi hingga terendah, dan dibagi menjadi 3 kelompok besar yang disebut kelompok A, B dan C.

Kelompok A biasanya sejumlah 10-20% dari total elemen dan merepresentasikan 60-70% total nilai. Kelompok B berjumlah 20% dari total item dan merepresentasikan 20% total nilai. Kelompok C biasanya berjumlah 60-70% dari total elemen dan merepresentasikan 10-20% total nilai.

Pengelompokkan dengan menggunakan prinsip ini akan membantu seseorang untuk bekerja lebih fokus pada elemen-elemen yang bernilai tinggi (grup A) dan memberikan kontrol yg secukupnya untuk elemen-elemen yg bernilai rendah (grup C). Prinsip ABC ini bisa digunakan dalam pengelolaan pembelian, inventori, penjualan, dsb.

Prinsip ini juga dikenal dengan nama Analisa ABC (ABC analysis), dan dibuat berdasarkan sebuah konsep yang dikenal dengan nama Hukum Pareto (Pareto’s Law), dari nama ekonom Itali, Vilfredo Pareto. Hukum Pareto menyatakan bahwa sebuah grup selalu memiliki persentase terkecil (20%) yang bernilai atau memiliki dampak terbesar (80%). Sebagai contoh, 20% dari total barang biasanya bernilai 80% dari total nilai inventori.

Hukum Pareto ini juga menjadi dasar bagi pengembangan Bagan Pareto (Pareto Chart). Bagan Pareto adalah salah satu dari 7 alat peningkatan kualitas (7 tools of quality) yang dikembangkan oleh J.M. Juran di tahun 1950. Dengan Bagan Pareto, penyebab atau segala hal yg mengurangi kualitas produk diurutkan dari yg paling penting ke yang paling kurang penting.

Hukum alam sangat mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari. Sebut saja hukum sebab-akibat, hukum getaran, dan hukum Pareto. Tentang hukum Pareto, meskipun jarang diekspos, tapi saya menilai kekuatan hukum Pareto memberi andil yang sangat besar bagi keseimbangan dunia ini. Apa itu hukum Pareto?

Hukum Pareto atau hukum 80/20, yang ditemukan oleh ekonom Italia, Vilfredo Pareto (1848-1923), menyatakan 80% keluaran dihasilkan oleh 20% masukan. 80% akibat dihasilkan oleh 20% sebab, atau 80% hasil datang dari 20% usaha. Dalam kehidupan sehari-hari prinsip ini begitu nyata terjadi seperti 20% produk biasanya menghasilkan 80% nilai penjualan. 20% manusia di dunia ini menguasai 80% uang di dunia ini.

Hukum ini benar-benar luar biasa. Hukum ini mengajarkan bagaimana menghasilkan sesuatu lebih banyak dengan lebih sedikit usaha. Dulu saya paling sering mempraktekkan hukum ini saat sedang ujian Mid atau Final di kampus. Meskipun saat itu saya sendiri masih belum mengerti hukum Pareto sepenuhnya, tapi berkat hukum ini, saya bisa mendapatkan nilai grade A tanpa belajar keras.. hukum ini sungguh dasyat !

20% dari satu buku kuliah, akan menyumbangkan 80% soal ujian. Nah, setelah tahu prinsip hukum ini, saya cuma fokus menguasai 20 % materi ujian, karena itulah yang akan menghasilkan 80% nilai saya, yang berarti minimal grade B sudah ditangan.

Teknik lain yang saya pakai dulu waktu kuliah adalah saya fokus di pertemuan-pertemuan terakhir kuliah, karena 80 % kisi- kisi ujian (materi ujian) bersumber dari pertemuan-pertemuan terakhir. Sungguh ajaib memang, berkat prinsip ini saya yang jarang masuk kelas, jarang belajar waktu ujian, bisa mendapatkan IP diatas 3 tiap semester.
Pendapat lain mengatakan demikian:

Pertama kali mendengar hukum Pareto ini dari Alm. Dosen akuntansi saya. Beliau mengatakan bahwa sebagian besar hasil (80%) itu berasal dari usaha (20%). Usaha yang sangat efektif dan efisien sangat mungkin mengakibatkan hasil yang besar. Kita memang sadar bahwa semua hasil yang didapatkan adalah dari apa yang diupayakan, namun hukum pareto berkata bahwa upaya yang lebih sedikit belum tentu menghasilkan hasil yang sedikit, begitu pula sebaliknya.

Namun tentu saja usaha yang sedikit bukan diartikan sebagai upaya yang kurang, namun upaya yang efektif lebih memberikan hasil.
Tanpa disadari sebenarnya kita sering menggunakan hukum Pareto. Dalam kerja, misalnya, 8 jam per hari tidak seluruh jam tersebut berkinerja sama. Ada jam tertentu dimana kita sangat produktif. Sementara jam-jam lain biasa-biasa saja.

Hukum ini mengajarkan kita bagaimana menghasilkan sesuatu lebih banyak dengan lebih sedikit usaha. Dalam konteks belajar mengajar misalnya dari keseluruhan pertemuan anda belajar hanya 20% dari keseluruhan pertemuan akan menyumbangkan 80% pemahaman.

Anda bingung? Begini contohnya, dalam belajar misalnya, saya yakin tidak semua pertemuan dan materi yang diajarkan dalam kelas anda bisa pahami. Pasti ada bahasan yang anda kurang pahami. Dan sebaliknya, ada sebagian bahasan, yang anda pahami. Bahasan ini dalam Hukum Pareto disebut sebagai yang 20% menghasilkan 80%. Kebalikannya, bahasan yang biasa-biasa tadi masuk dalam kategori kelompok 80% tapi hanya menghasilkan 20%.

Pertanyaan kemudian, jika Anda disuruh memilih apakah mengikuti kuliah cukup 20% saja tapi bisa menghasilkan 80% ataukah mengikuti kuliah 80% tapi hasilnya hanya menghasilkan 20% saja?

Dan semua pasti akan pasti menjawab mengikuti 20% yang menghasilkan 80%.

Hukum Pareto diperkenalkan oleh Vilvredo Pareto. Hukum ini disebut juga sebagai Hukum 20/80, atau Hukum Yang Sedikit (Law of the Few) Dimana 20% akan memberi hasil yang terbesar 80%. Berikut contoh pengimplementasian yang di dapatkan dari berbagi sumber:

a. 20% kelompok tertentu dari suatu Negara yang menikmati 80% kekayaan Negara.

b. Hanya +/- 20% dari keseluruhan pemain sepakbola mengkontribusikan 80% 
    keberhasilan suatu tim.

c. Hanya +/- 20% karyawan yang bekerja sangat produktif mengkontribusikan 80%
   kinerja perusahaan.

d. 80% dari isi buku hanya tercakup dalam 20% halamannya.

http://www.mustakimmuchlis.com/tulisanku/hukum-pareto-dalam-kehidupan.html
 

INDONESIA SEBAGAI RUMAH BERSAMA

INDONESIA SEBAGAI RUMAH BERSAMA

oleh FX SUTONO

Akhir-akhir ini, terutama sesudah era reformasi, ganjang-ganjing dunia politik, ekonomi, sosial di tanah air meningkat tajam. Tuntutan tentang pemekaran wilayah, sekadar contoh meningkat, hingga Presiden sendiri melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk sementara menyetop dulu pemekaran dan adakan evaluasi terhadapnya. Produk-produk turunan Undang-Undang yang namanya PERDA banyak yang bertabrakan dengan Undang-Undang diatasnya. Masih banyak lagi hal-hal lain yang dengan hingar bingarnya era reformasi seakan berkat keluarnya dari rejim dictator ke era roformasi,  masyarakat(baca orang-oportunis yang memanfaatkan kesempatan) menikmati pesta pora kebebasan.

Indonesia sebagai rumah bersama seharusnya antara kebijakan pemerintah dan tuntutan masyarakat di era keterbukaan ini tetap selaras/searah. Apapun kebebasan itu tetap dalam koridor Pancasila dan UUD 1945 Amandemen sebagaimana telah disepakati bersama, serta dalam bingkai NKRI, Bhineka Tunggal Ika.

Indonesia sebagai rumah bersama, keberadaannya mulai terkoyak, Pemilik sah Negara ini, yakni sebagian minoritas negeri ini merasa terusik/tidak bebas lagi di negeri sendiri, karena ulah/pola pikir sebagian masyarakat yang mulai berubah.

Ambil contoh peristiwa kebebasan beragama/berkepercayaan akhir-akhir ini pemerintah dan masyarakat di repotkan oleh ulah segelintir ormas yang merasa sebagai panglima/pembela agama, sementara kaum/masyarakat yang minoritas, atau ajarannya berbeda dengan apa yang mereka yakini di anggap sesat, sehingga tidak boleh hidup di negeri pertiwi ini.

Sebagian etnis negeri ini yang memiliki etos kerja tinggi, sehingga memiliki kapital (baca kekayaaan materi)justru sering dizalimi/dijadikan sasaran empuk kemarahan massa(baca peristiwa 1998).

PENGHAYATAN IMAN instrinsik adalah suatu penghayatan indidualitas/komunitas terhadap apa yang ia yakini dalam kehidupan si pemeluk itu. Adalah wajar dan sah dan seharusnya mendapat perlindungan dari negara. Bukan kok malah hanya sekadar contoh untuk beribadah saja, tempat ibadahnya di segel/tidak boleh digunakan. Kalau hal ini masih terjadi, dimana letak pengayoman/perlindungan negara terhadap warganya dalam menjalankan kebebasan dalam hal beribadah?

PENGHAYATAN IMAN EKSTRINSIK adalah penghayatan iman dalam perjumpaannya di masyarakat dengan pemeluk agama/keyakinan lain. Disini diandaikan harus mulai tumbuh kesadaran untuk bertoleransi, bertenggang rasa, rendah hati, bisa menerima perbedaan, dll.

Dalam penghayatan ekstringsik ini sudah saatnya ada revitalisasi /tafsir ulang tentang dogma/doktrin iman/keyakinan masing-masing agama/iman dalam kerangka Keindonesiaan. Bagiamana bagi pemeluk agama Islam bisa menghadirkan bahwa Islam itu mejadi rahmat bagi semesta alam (bukan pembawa pedang bagi kaum minoritas, bagi yang paham garis keras), juga Katolik/Kristen bukan ancaman bagi pemeluk Islam terutama dalam bidang-bidang ekonomi, pendidikan, dll; tetapi masing-masing dengan cara sedemikian rupa dapat kerjasama dan dialog karya, dialog peradaban.


AGAMA MISIONER.

Banyak bertabrakannya para pembela agama/keyakinan, dan terutama oleh yang merasa mayoritas (terutama yang memiliki paham radikal) adalah oleh agama-agama samawi:YAHUDI, ISLAM, KRISTEN/KATOLIK. Sebenarnya tiga agama ini adalah memiliki satu nabi yang sama Ibrahim/Abraham, tetapi mengapa bertabrakan, atau paling tidak ada yang merasa lebih mendominasi atas umat yang lebih minoritas(dari segi massa, ekonomi, dll)?



Karena didalam tiga agama ini ada sifat misionaris/sifat bahwa mereka ada semacam perintah/ajaran bahwa mereka harus mengembangkan diri sedemikian rupa hingga ke ujung bumi.

Sekedar contoh dalam alkitab Mat.28

28:18 Yesus mendekati mereka dan berkata: "Kepada-Ku telah diberikan segala kuasa di sorga dan di bumi.
28:19 Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus,
28:20 dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman."

Dari ayat ini oleh umat Kristen/Katolik yang memiliki paham lama/ortodok dipahami bahwa mereka harus mengristenkan/mengatotikan orang sebanyak-banyaknya, dan celakanya oleh umat agama/berkeyakinan lain juga di pahami demikian, sehingga ada ketakutan bawah sadar bagi mereka, dari pada mereka mengristenkan/mengatolikkan aku lebih baik dia yang menjadi umat seperti yang aku peluk.
Padahal yang di maksud Yesus bukanlah demikian. Dan sebenarnya dari ajaran Konsili Vatican II pun telah ada semacam pandangan baru /revisi tentang pandangan Kristiani terhadap agama-agama di dunia.

Juga pemahaman para pemeluk agama mayoritas kita di negeri ini , Muslim/Islam bahwa bagi umat Islam dengan bisa mengislamkan orang sebanyak-banyaknya maka dia akan mendapat pahala yang banyak.

Jadi paham bahwa agamaku yang paling benar, paling murni, paling...., paling..., paling...ini harus direvitalisasi/ ditafsir ulang lagi dalam konteks keindonesiaan kita sebagai negara bangsa yang pluralitas/majemuk dari suku, agama/kenyakinan,kekayaan budaya, dll.
Sehingga Negara ini menjadi nyaman bagi setiap orang yang tinggal di dalamnya.

Banyak hal yang seharusnya kita tata ulang dalam menjadikan Indonesia sebagai milik bersama, juga terutama dalam hal pembagian kue ekonomi sebagai topangan hidup dari masing-masing individu di negeri ini.


Pondok Aren, 12 Maret 2011

Minggu, 29 Januari 2012

PERTOLONGAN PERTAMA TERHADAP SERANGAN STORE

Pertolongan pertama apabila ada torangtua, saudara/teman terkena serangan stroke

Ada satu cara terbaik untuk memberikan pertolongan pertama kepada orang yang mendapat serangan penyakit stroke. Cara ini selain dapat menyelamatkan nyawa si penderita, juga tidak menimbulkan efek sampingan apapun. Pertolongan pertama ini dijamin merupakan pertolongan GAWAT DARURAT yang dapat berhasil 100%.


Sebagaimana diketahui, orang yang mendapat serangan penyakit stroke seluruh darah di tubuh akan mengalir sangat kencang menuju pembuluh darah di otak. Apabila kegiatan pertolongan pada penyakit stroke diberikan terlambat sedikit saja, maka pembuluh darah pada otak tidak akan kuat menahan aliran darah yang mengalir dengan deras dan akan segera pecah sedikit demi sedikit.

Dalam menghadapi keadaan demikian jangan sampai panik tetapi harus tenang. Si penderita penyakit stroke harus tetap berada ditempat semula dimana ia terjatuh (mis: dikamar mandi, kamar tidur, atau dimana saja).

JANGAN DIPINDAHKAN !!!

 Sebab dengan memindahkan si penderita penyakit stroke dari tempat semula akan mempercepat perpecahan pembuluh darah halus di otak.

Penderita penyakit stroke harus dibantu mengambil posisi duduk yang baik agar tidak terjatuh lagi, dan pada saat itu pengeluaran darah dapat dilakukan.

Untuk yang terbaik menggunakan JARUM SUNTIK, namun apabila tidak ada, maka JARUM JAHIT / JARUM PENTUL / PENITI dapat dipakai dengan terlebih dahulu disterilkan dulu dengan cara dibakar diatas api.

 Segera setelah jarum steril, lakukan PENUSUKAN pada 10 UJUNG JARI TANGAN si penderita penyakit stroke .

Titik penusukan kira-kira 1cm dari ujung kuku. Setiap jari cukup ditusuk 1 kali saja dengan harapan setiap jari mengeluarkan tetes darah.

Pengeluaran darah juga dapat dibantu dengan cara dipencet apabila darah ternyata tidak keluar dari ujung jari. Dalam jangka waktu kira-kira 10menit, si penderita Penyakit Stroke akan segera sadar kembali.

Bila mulut si penderita tampak mencong / tidak normal, maka KEDUA DAUN TELINGA sipenderita HARUS DITARIK-TARIK sampa berwarna kemerah-merahan.

Setelah itu lakukanlah 2 KALI PENUSUKAN pada masing-masing UJUNG BAWAH DAUN TELINGA sehingga darah keluar sebanyak 2 tetes dari setiap ujung daun telinga.
Dengan demikian dalam beberapa menit bentuk mulut si penderita penyakit stroke akan kembali normal.

Setelah keadaan si penderita  penyakit stroke pulih dan tidak ada kelainan yang berarti, maka bawalah si penderita  Penyakit Stroke dengan hati-hati ke dokter atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Tip sederhana ini sulahkan sebarkan ke teman-teman Anda sebagai bentuk tanggung jawab kita atas kesehatan sesame kita.
Sumber:


Sakramen Ekaristi: Sumber dan Puncak Hidup Katolik (sharing pemahaman pribadi seorang awam Katolik)

  Sakramen Ekaristi: Sumber dan Puncak Hidup Katolik (sharing pemahaman pribadi seorang awam Katolik)   Sakramen Ekaristi adalah salah...