Perencanaan Partisipatif Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa
Isu utama pemberdayaan masyarakat adalah strategi untuk membangun kemampuan dan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas masyarakat dalam memamfaatkan sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang tersedia dilingkungannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Namun upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi juga untuk membangun jiwa kemandirian masyarakat agar berkembang dan mempunyai motivasi yang kuat dalam berpartisipasi dalam proses pemberdayaan. Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan, keterbelakangan, kesenjangan dan ketidakberdayaan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh bapak Marwan Ja'far. Dan kemudian pada tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih kepada Bapak Eko Putro Sandjojo.
Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Partisipasi merupakan komponen penting dalam pembangkitan kemadirian dan proses pemberdayaan (Craig dan May, 1995 dalam Hikmat, 2004). Lebih lanjut Hikmat (2004) menjelaskan pemberdayaan dan partisipasi merupakan strategi yang sangat potensial dalam rangka meningkatkan ekonomi, sosial dan transformasi budaya. Proses ini, pada akhirnya akan dapat menciptakan pembangunan yang berpusat pada rakyat.
Perencanaan Partisipatif adalah keterlibatan masyarakat secara sadar dan sukarela (keterlibatan Otonom) bukan keterlibatan yang dipaksakan atau dimobilisasi oleh pihak laindalam proses perencanaan, sehingga seluruh kesepakatan yang dihasilkan dapat diterima oleh pihak yang berpartisipasi. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Pembangunan yang partisipatif merupakan kegiatan pembangunan yang memadukan kebijakan pemerintah dengan aspirasi masyarakat. Model pembangunan partisipatif mengasumsikan bahwa, pertama masyarakat dapat mengidentifikasi kebutuhan atau masalahnya sendiri; kedua, masyarakat memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pembangunan; ketiga, pembangunan bukan hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah tetapi juga tugas dan tanggung jawab masyarakat. dalam proses pembangunan masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, perumusan kebutuhan,
perumusan masalah yang dihadapi, dalam pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasinya. Tujuan akhir pembangunan partisipatif, meliputi:
1. Partisipasi dalam pembangunan dipandang sebagai hak terutama untuk rakyat miskin dan inheren dalam strategi pembangunan dan pemberdayaan yang berorientasi kepada orang miskin (pro-poor);
2. Partisipasi seluruh pihak yang terlibat (stakeholders) terutama ditujukan untuk meningkatkan akurasi informasi dan relevansi realitas kehidupan yang diputuskan dan dibangun;
3. Keikutsertaan pelaku atau pemanfaat utama pembangunan (stakeholdersutama) dapat meningkatkan rasa kepemilikan dalam proses pembangunan, penggunaan sumberdaya lebih baik untuk memobilisasi sumberdaya lokal dalam mensubstitusi input dari luar secara efektif dan efisien;
4. Proses partisipasi meningkatkan ketrampilan, kapasitas dan jaringan bagi partisipan sehingga mewujudkan pembangunan yang pro-poor, berbasis civil society dan pemberdayaan
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah danprioritas kebutuhan masyarakat Desa.
*) Modul Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kabupaten Pakpak Bharat
**) TA-PP P3MD (Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Pakpak Bharat-Sumatera Utara
**) Ketua PC GP Ansor Kota Pematangsiantar-Sumatera Utara.(arjuna)
Komentar
Posting Komentar